Jalur Domisili Khusus diperuntukkan bagi Calon Murid Baru yang memiliki Kartu Keluarga (KK) beralamat di Kota Kediri, dengan mempertimbangkan jarak antara rumah/tempat tinggal (sesuai alamat pada KK) dengan satuan pendidikan yang dituju.
Penghitungan jarak dilakukan berdasarkan titik koordinat rumah/tempat tinggal (sesuai alamat pada KK) Calon Murid Baru, yang diukur dengan menarik garis lurus menuju titik nol (pusat) satuan pendidikan yang dituju.
Calon Murid Baru dengan KK beralamat di Kota Kediri yang ingin mengikuti Jalur Domisili Khusus wajib melakukan pendataan titik koordinat. Pendataaan titik koordinat dilakukan dirumah/tempat tinggal (sesuai alamat pada KK).
Sementara itu, Calon Murid Baru dengan KK beralamat di Kota Kediri yang tidak ingin mengikuti Jalur Domisili Khusus, tidak diwajibkan melakukan pendataan titik koordinat.